Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali segera memasuki usia pensiun. Ali akan pensiun pada akhir April 2025.
ADVERTISEMENT
Ali merupakan lulusan AAL 1989. Tepat pada hari ini, Rabu (9/4), ia berulang tahun ke-58. Jika merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas keprajuritan, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira.
Namun, DPR RI mengesahkan revisi UU TNI. Dalam revisi itu, ada ketentuan baru mengenai usia pensiun prajurit TNI.
Dalam aturan batas usia pensiun terbaru, tepatnya pada Pasal 53 ayat 4, khusus perwira tinggi bintang 4, masa dinasnya dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan presiden.
Lantas, bagaimana nasib masa dinas KSAL? Apakah akan diganti Presiden atau pengabdiannya dilanjutkan? Mabes TNI memberikan penjelasan.
"Undang-Undang [TNI yang baru] itu sendiri kan sudah disahkan. Tetapi belum diundangkan. Sehingga, hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kepada wartawan, di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
"Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya [masa pensiun KSAL] tadi yang disampaikan itu, nanti kita tunggu saja," jelas dia.
Kristomei menyebut, keputusan masa akhir pensiun ini juga menunggu keputusan dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
"Beliau hari ini berulang tahun memang. Kalau enggak salah saya itu berulang tahun. Tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei untuk pensiun itu. Jadi, diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei," ujarnya.
"Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada Bapak Presiden," pungkas dia.