KSAL soal Prajurit TNI AL Tembak 2 Remaja Makassar: Anggota Membela Diri

6 Mei 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali bersalaman dengan prajurit Satuan Tugas Maritime Task Force (MTF) TNI Kontingen Garuda XXVIII-N/UNIFIL usai mengikuti upacara penyambutan di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali bersalaman dengan prajurit Satuan Tugas Maritime Task Force (MTF) TNI Kontingen Garuda XXVIII-N/UNIFIL usai mengikuti upacara penyambutan di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KSAL Laksamana Muhammad Ali buka suara terkait insiden yang melibatkan anggotanya Koptu ZB yang menembak dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/5).
ADVERTISEMENT
Dua remaja yang ditembak Koptu ZB berinisial VL alias Alli (16 tahun) dan FR alis Rais (19 tahun). Namun FR alias Rais meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara. Nyawanya tidak tertolong, karena ia mengalami luka tembak di kepala.
Muhammad Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Koptu ZB dalam keadaan membela diri saat penembakan terjadi.
"Yang saya tahu bahwa anggota TNI AL tersebut membela diri," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/5).
Sebelum penembakan terjadi, sempat terjadi keributan antar kelompok masyarakat sekitar rumah Koptu ZB di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Koptu ZB melihat kaca rumahnya pecah diduga akibat terkena lemparan batu. Ia sempat menegur warga yang bertikai namun malah diserang dengan dilempari batu.
ADVERTISEMENT
Dari sana, Koptu ZB mengambil senapan angin jenis PCP atau Pre Charged Pneumatic. Total ada lima tembakan dilepaskan, dua remaja itu terkena tembakan.
Korban penembakan Oleh anggota TNI AL. Foto: Dok. Istimewa
Korban penembakan Oleh anggota TNI AL. Foto: Dok. Istimewa
Meski begitu, KSAL memastikan jika Koptu ZB terbukti bersalah, TNI AL akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, jika terbukti bersalah pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Muhammad Ali.
"Masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV MKS, tidak ada yang kebal hukum," tutup Muhammad Ali.