Kuasa Hukum: Oknum TNI AL Diduga 2 Kali Perkosa Wartawati Juwita Sebelum Dibunuh

3 April 2025 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali di Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).  Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali di Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara
ADVERTISEMENT
Keluarga korban Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dibunuh oknum TNI AL Kelasi Satu J, membeberkan fakta baru terkait kasus ini. Mereka menyebut, korban diduga sempat diperkosa 2 kali oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, mengatakan peristiwa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 atau saat jasad korban ditemukan.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, dikutip dari Antara setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (3/4).
Pazri menuturkan, pada September 2024, korban kenalan dengan pelaku lewat media sosial, kemudian komunikasi.
"Lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.
Makam Juwita diziarahi rekan-rekannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (27/3/2025). Foto: kumparan
Dia menjelaskan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku diduga sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Pazri mengungkapkan, bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

Keluarga Dicecar 63 Pertanyaan

Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut mencecar 63 pertanyaan kepada keluarga terkait kasus ini.
“Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan,” kata Pazri.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna membuat perkara ini semakin terang agar motif pelaku mengeksekusi korban dapat segera terungkap.
“Beberapa pertanyaan diulang penyidik mulai dari kronologis, autopsi, pemakaman, hingga saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” ujar Pazri.
Penyidik telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti yang di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
Terkait indikasi kekerasan seksual yang dialami korban, hal ini masih dalam penyelidikan. Namun, ia menyebut pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tutur Pazri.
Jurnalis Newsway.co.id Juwita Binti Suyono. Foto: Dok. Istimewa

Denpomal Banjarmasin Belum Berkomentar

Pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku J ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.
Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
ADVERTISEMENT
Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda