Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kuasa Hukum: Tuduhan ke Alice Guo Belum Terbukti, Masuk RI Pun Secara Legal
5 September 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Gugum kliennya juga masuk ke Indonesia secara legal.
"Dia dateng legal. Ada paspornya dicap Imigrasi Indonesia," kata dia ketika ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (5/9).
Gugum pun menambahkan berbagai tuduhan soal keterlibatan Alice dalam kasus pencucian uang hingga judi online belum dapat dibuktikan. Hingga kini, kliennya belum berstatus sebagai tersangka. Dia pun menyebut tuduhan terhadap Alice bermuatan politis imbas bergantinya tampuk kepemimpinan di Filipina.
"Kalau kita melihat ini muatan politis karena berbeda rezim ya, sekarang, dan berbeda kebijakan," ucap dia.
Adapun Alice datang ke Indonesia dengan maksud mencari suaka. Dia datang ke Indonesia pada bulan Agustus. Sebelum ditangkap oleh Polri di Tangerang, Alice sempat mendatangi sejumlah kota lain di Indonesia. Namun, dia tak menyebut kota yang disinggahi Alice secara rinci.
ADVERTISEMENT
"Dia langsung ke Indonesia Agustus," kata Gugum.
Sebelumnya, Alice merupakan buron usai dituding terlibat pencucian uang atas bisnis ilegalnya, termasuk judi online (judol) dan scam, dengan klien orang-orang China. Uang yang dicucinya diduga sekitar Rp 27,8 miliar.
Alice memilih kabur saat dia ditekan mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus kriminal tersebut dan tuduhan bahwa dia juga tercatat sebagai WN China. Alice mangkir dari panggilan Senat Filipina yang memintanya untuk menjawab semua tuduhan.
Alice kabur pada Juli 2024 ke Malaysia, Singapura, lalu ke Indonesia, meninggalkan kursi Wali Kota Bamban yang didudukinya sejak 2022 — hingga akhirnya ditangkap di Tangerang.