Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kubu Tommy Soeharto Tak Terima SK KumHAM Muchdi, Akan Tanya Langsung ke Yasonna
5 Agustus 2020 18:27 WIB
ADVERTISEMENT
Kubu Muchdi Pr dan Andi Picunang mengklaim pihaknya sebagai pengurus sah DPP Partai Berkarya karena sudah mengantongi SK Kepengurusan periode 2020-2025 dari Kumham. Dalam SK itu, nama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang sebelumnya merupakan Ketua Umum, kini berubah menjadi Ketua Dewan Pembina.
ADVERTISEMENT
Loyalis Tommy, Neneng A Tutty, mengaku belum bisa menerima SK tersebut. Dalam SK itu, Neneng tercatat sebagai anggota Dewan Pembina, sementara di kepengurusan versi Tommy, Neneng adalah anggota Majelis Tinggi Partai.
"Kita secara pribadi belum bisa menerima, karena saya harus melihat bagaimana dan seperti apa keluarnya SK tersebut, ya kaget ada," kata Neneng saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
"Kita akan komunikasi dengan baik dengan Kumham, dan memberikan penjelasan seperti apa Rapimnas ini. Walaupun SK itu kita tetap menghargai. Tetapi saya tetap mau komunikasi dengan baik, karena kita menghargai hukum tata negara kan, apa yang dikeluarkan Pak Menteri," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia tak ingin mengomentari lebih jauh perihal keputusan Kumham yang akhirnya mengeluarkan SK untuk kubu Muchdi Pr. Namun, ia menegaskan, pihaknya tetap akan menemui MenkumHAM Yasonna Laoly untuk mendapatkan penjelasan langsung.
ADVERTISEMENT
"Kalau Kumham kan lihat sudah memenuhi persyaratan dan berhak dikeluarkan bisa jadi. Jadi, keluarnya itu kita enggak salahkan, pokoknya keluarnya ini, saya sebagai pendiri Partai Berkarya akan tetap komunikasi dengan pak menteri," tandas Neneng.
Kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapatkan SK kepengurusan yang sah lewat Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.
Dengan hadirnya SK baru tersebut, maka SK itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona