Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang Korupsi Penyaluran Bansos Beras: Demi Allah
7 September 2023 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia membantah pengiriman bansos beras dilakukan secara fiktif. Semuanya sudah tersalur dan tercatat.
"Enggak lah [terima uang]. Bukan, ya, enggak tipe gitu saya. Demi Allah enggak ada, lah saya [terima]. Demi Allah enggak ada, sepeser pun enggak ada," kata Kuncoro kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/9).
"Enggak, lah. Insyaallah tidak ada," tegasnya lagi.
Kuncoro diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran subsidi beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Namun dia tidak langsung ditahan, meski tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan KPK.
Kuncoro dijerat tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero. Dalam perkaranya, PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik.
ADVERTISEMENT
Pada 2018-2021, Kuncoro yang menjabat sebagai Dirut, mendapatkan proyek penyaluran bansos dari Kemensos untuk 19 provinsi. Nilai kontrak dari penyaluran bansos tersebut yakni Rp 326 miliar.
Namun dalam prosesnya, PT BGR ini mensubkontrakan pekerjaan penyaluran kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Hal tersebut disetujui oleh Kuncoro tanpa seleksi.
Lalu, pada September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar. Kemudian pada Oktober 2020 sampai Januari 2021, PT PTP melakukan penarikan uang Rp 125 miliar dari rekeningnya, tetapi tidak digunakan untuk distribusi bansos beras.
Dengan tidak adanya distribusi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 127,5 miliar. Uang itu, sebesar Rp 18,8 miliar, malah dinikmati sejumlah orang, bukannya untuk disalurkan sebagai bansos beras.
Dalam perkaranya, Kuncoro dijerat bersama 5 orang tersangka lain:
ADVERTISEMENT
Ivo, Roni, dan Cahyanto sudah jadi tahanan KPK. Sementara Kuncoro, Budi dan April Churniawan masih bebas.