Kunjungi RSHS, Wamen Veronica Tan Minta dr Priguna Dihukum Maksimal

14 April 2025 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamen PPPA Veronica Tan saat dijumpai di kantor Kementerian HAM, Jaksel, Selasa (25/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamen PPPA Veronica Tan saat dijumpai di kantor Kementerian HAM, Jaksel, Selasa (25/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Veronica Tan, mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Senin (14/4). Kunjungan ini menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama (31) di RSHS pada Maret 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan tersebut, Veronica meminta agar tersangka kejahatan di kasus ini dapat dihukum secara maksimal. Ia menuturkan kasus kekerasan seksual bukan soal oknum yang bermasalah belaka, lebih dari itu ada dampak besar terhadap korban pasca-kejadian.
“Karena korban itu kan ada trauma, jalan hidupnya masih panjang, bagaimana menolong korban itu sampai bebas dari trauma. Belum lagi efek-efek yang terjadi akibat tanda petik perlakuan kekerasan seksual ini ya,” katanya kepada wartawan di RSHS, Bandung, Senin (14/4).
Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini, sebagaimana kasus-kasus kekerasan seksual lainnya. Menurutnya fenomena kasus kekerasan seksual menyerupai gunung es: Bagian yang timbul dan terlihat di permukaan air, tak lebih besar ketimbang bagian yang tak nampak.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami dari Kementerian PPPA itu datang untuk mendorong. Bagaimana korban itu ditolong dari secara psikologisnya dan juga bagaimana ada hukuman efek jera,” katanya.
Seiring upaya-upaya yang dilakukan, dia berharap itu tidak mengganggu berjalannya proses studi para peserta PPDS. Para peserta PPDS katanya berhak mendapatkan kelancaran dalam menempuh program pendidikan mereka.
“Ini hanya membuat proses ini cepat kepada oknum pelaku yang sebenarnya. Untuk kita dorong supaya hukuman maksimal, sesuai dan setimpal, dengan perbuatannya dalam hal kekerasan,” kata dia.
Di sisi lain, dia juga berpesan agar masyarakat selalu waspada. Tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mempergunakan profesinya untuk dalih melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka pemerkosaan di RSHS Bandung. Ia semula terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah terungkap adanya korban lebih dari satu, Polisi menyebut Priguna terancam pemberatan hukuman hingga 17 tahun penjara karena perbuatan berulang.
“Pasal 64 KUHP, jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka/pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan, Jumat (11/4).
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Ia juga telah dikeluarkan dari PPDS Unpad.