Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuwait Gantung Tujuh Narapidana, Pertama Kali Sejak 2017
18 November 2022 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuwait mengeksekusi mati tujuh orang secara massal para Rabu (16/11). Eksekusi mati ini menjadi yang pertama kalinya sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut dilakukan di tengah permohonan grasi dan desakan organisasi hak asasi manusia untuk menghentikannya.
Al Jazeera melaporkan narapidana yang dieksekusi dengan cara digantung terdiri dari empat warga Kuwait, seorang warga Suriah, seorang warga Ethiopia, dan seorang warga Pakistan.
Penasihat Kantor Penuntutan Umum, Mohammed Al-Duaij, mengatakan mereka dieksekusi karena kejahatan berat. Lebih lanjut, Kuwait mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah mekanisme pembalasan yang sah menurut kitab suci.
Wakil Direktur Regional Amnesty International Amna Guellali menyerukan Kuwait untuk segera menghapuskan hukuman mati. Menurut organisasi pembela HAM tersebut, hukuman mati menjadi pelanggaran hak untuk hidup, hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
“Sementara pihak berwenang Kuwait memiliki kewajiban untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan berat ke pengadilan, tersangka harus diadili sesuai dengan hukum internasional dalam persidangan yang memenuhi kewajiban hak asasi manusia internasional Kuwait.” kata Guellali pada Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
“Kuwait harus segera mengubah ini dan semua hukuman mati lainnya menjadi hukuman penjara dan meninjau undang-undangnya tentang hukuman mati. Pihak berwenang harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi dengan maksud untuk menghapuskan hukuman mati sepenuhnya,” tambahnya.
Dalam persebarannya, hukuman mati masih diadopsi oleh banyak negara di kawasan teluk, contohnya Iran dan Arab Saudi. Pelaksanaan hukuman mati di Kuwait ini hanya beberapa hari berselang dari Arab Saudi yang mengeksekusi dua orang warga Pakistan karena menyelundupkan heroin.
Pada Maret lalu, Arab Saudi mengeksekusi mati 81 laki-laki dalam satu hari eksekusi secara massal. Eksekusi massal ini menjadi yang terbesar dilakukan pada masa modern.
Kuwait sendiri telah memperkenalkan hukuman mati pada pertengahan 1960-an. Kebanyakan dari mereka dihukum karena pembunuhan dan perdagangan narkoba.
ADVERTISEMENT
Penulis: Thalitha Yuristiana.