KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

6 September 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat internal Komisi III DPR RI soal tidak lanjut uji kelayakan dan kepatutan 12 calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc usulan Komisi Yusdisial, Kamis (28/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat internal Komisi III DPR RI soal tidak lanjut uji kelayakan dan kepatutan 12 calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc usulan Komisi Yusdisial, Kamis (28/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) mengirim surat klarifikasi ke Komisi III DPR yang menolak seluruh calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc. Calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc ini merupakan usulan KY.
ADVERTISEMENT
"KY telah bersurat secara resmi kepada DPR menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM di MA," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Jumat (6/9)
Dua calon Hakim Agung untuk Pengadilan Pajak dinilai tidak memenuhi syarat sehingga ditolak oleh DPR. Keduanya adalah Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi.
Mereka dinilai tidak memenuhi syarat berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim. Termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Hari Sih Advianto baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Sedangkan Tri Hidayat Wahyudi baru 14 tahun.
Siti mengatakan, salah satu pesan dalam surat tersebut menyatakan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Yakni, dalam Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016 menyebutkan calon hakim agung pernah menjabat sebagai hakim tinggi.
Selanjutnya, dalam Putusan MK No. 6/PUU/XIV/2016 menyebutkan, status hakim Pengadilan Pajak sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi Agama.
Status hakim Pengadilan Pajak dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap Pengadilan Pajak untuk dibina sepenuhnya oleh MA. Sehingga, calon hakim agung untuk Pengadilan Pajak tidak wajib memiliki pengalaman 20 tahun.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata berhadapan KY dan Komisi III DPR bahwa bisa bersepakat mengambil jalan tengah terbaik agar terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari keadilan.
"KY sudah melakukan seleksi dengan standard kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami tentunya DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui," katanya.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah daftar 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang gagal mengikuti seleksi di DPR.
Kamar Pidana :
• Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
• Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
• Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Kamar Perdata :
• Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI Kamar Agama
• Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Kamar Tata Usaha Negara
• Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) :
• Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
• Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
ADVERTISEMENT
• Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA :
• Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
• Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
• Mochammad Agus Salim - Dosen S2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti