Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lab Narkoba Bandung Disidik: Produksi Happy Water & Vape Liquid Senilai Rp 670 M
12 Desember 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai membongkar keberadaan laboratorium di sebuah rumah di perumahan mewah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Laboratorium ini memproduksi narkoba jenis happy water dan vape liquid untuk dipasarkan ke Jakarta saat tahun baru.
ADVERTISEMENT
Total ada 3 orang tersangka yang telah berhasil diamankan. Mereka adalah pria berinsial SR, SP, dan IV.
“Rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, di lokasi, Kamis (12/12).
Asep mengungkap terbongkarnya laboratorium berawal dari penemuan narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, yang jadi TKP pertama. Di sana SR diringkus petugas. SR disebut berperan sebagai penghubung dalam kasus ini.
Dari mobil SR, ditemukan 100 saset kemasan berisikan serbuk happy water, 51 jeriken berisikan cairan liquid dengan macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter, serta tiga buah jeriken berisi cairan bening diduga bahan narkotika berisi tiga liter.
ADVERTISEMENT
"Sudah dicek laboratorium forensik mengandung dan positif amfetamin," imbuh dia.
Kemudian, dari rumah SR polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 140 botol ukuran 20 mililiter berisi vape liquid dan 1.000 saset serbuk happy water.
Dari dua TKP tersebut, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya sebuah rumah yang dijadikan lab narkoba di Kabupaten Bandung ditemukan. Laboratorium dioperasikan oleh tersangka SP dan IV.
“SP berperan sebagai peracik, sedangkan IV pengemas,” kata Asep.
Di sana polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 7.333 saset kemasan berisikan serbuk heavy water, 494 botol liquid air berukuran 20 ml, 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA dan 95 butir pil warna merah mengandung MDMA.
Selain itu, ditemukan juga di lab tersebut 5,19 kilogram jeriken berisikan cairan liquid rasa pandan dan anggur, 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.
ADVERTISEMENT
Selain narkoba jadi itu, polisi juga menemukan bahan baku, kemasan, dan mesin yang digunakan untuk produksi happy water dan liquid.
Setara Rp 670 Miliar Lebih
Asep menyebut semua barang bukti yang dikumpul dari tiga TKP, bila diuangkan setara lebih dari Rp 670 miliar.
“Semua barang bukti yang telah kami amankan telah dinilai dan ditaksir bernilai total enam ratus miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah” katanya.
Asep mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair 113 ayat 2 lebih subsidair 113 ayat 2 untuk pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan ada indikasi laboratorium ini, terafiliasi dengan Jaringan Malaysia-Indonesia.
Terkait hal ini, ada seorang seorang DPO yang masih diburu oleh pihaknya.
“Ini mungkin jaringan internasional, antara Malaysia dan Indonesia, karena barang-barang ini, biasa, kan, trace daripada Bea Cukai, bahwa ini masing-masing dari Malaysia,” kata dia.
“Kita akan kejar dia sampai dapat, sampai terbongkar jaringannya,” ucapnya.