Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Laksanakan Perintah Kapolri, Korlantas Akan Tingkatkan Pelayanan Pembuatan SIM
8 November 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah baru terkait aturan ujian praktik pembuatan SIM terhadap pemohon yang gagal. Warga dapat mengikuti ujian SIM ulang di hari yang sama tanpa harus menunggu 14 hari untuk mengulang.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tertuang dalam nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, mengatakan ke depannya pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan SIM akan terus ditingkatkan.
Menurut dia, hal ini mengacu pada aturan Kapolri soal kemudahan dalam pembuatan SIM.
"Ke depan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan SIM sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," kata Djati saat dihubungi, Selasa (8/11).
Sebelumnya, dalam surat telegram, Jenderal Sigit menyatakan ujian ulang itu bakal dilakukan maksimal dua kali di hari yang sama. Selain itu, Kapolri juga meminta agar Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dapat menyiapkan ujian ulang bagi calon pemohon SIM yang gagal.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan sidak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sempat berdiskusi dengan petugas soal tes pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?” tanya Kapolri ke petugas.
Mendengar pertanyaan tersebut, Kompol Akasa selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya memberi penjelasan.
“Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata Kompol Akasa.