Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah melarang mudik di wilayah aglomerasi atau mudik lokal. Mudik Lebaran di semua wilayah dilarang, tanpa pengecualian pada 6-17 Mei 2021, termasuk di Yogyakarta Raya.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan aglomerasi sebelumnya, mobilitas masyarakat untuk mudik lokal di 5 kabupaten/kota di DIY masih diperbolehkan. Masyarakat boleh mudik asal masih dalam satu provinsi DIY atau Yogyakarta Raya.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan sulit menerapkan penyekatan dalam larangan mudik lokal. Terlebih untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul atau disingkat Kartamantul. Ketiganya saling menyangga dan memiliki banyak jalan di perbatasan.
"Jadi kalau kita melihat secara geografis Yogyakarta ini tidak terpisah tentunya yang lebih ditekankan sekarang adalah protokol kesehatan 5 M," kata Arif di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Sabtu (8/5).
Arif menjelaskan, penyekatan di Kartamantul malah tidak efektif jika dilakukan, lantaran berpotensi menimbulkan kemacetan dan kerumunan. Selain itu dengan banyaknya jalan, jumlah petugas yang ada tidak mungkin cukup.
"Sampai saat ini sepertinya menjadi kurang efektif (penyekatan di Kartamantul). Justru nanti berkerumun dan lebih riskan lah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau disekat ini mau berapa ribu orang (petugas)," lanjutnya.
Sesuai dengan arahan Pemda DIY, kata Arif, langkah yang dilakukan Pemkot Yogya lebih ke pencegahan. Salah satunya mengoptimalkan peran Satgas di tingkat RT/RW untuk mencegah masyarakat di masing-masing kampung yang akan mudik.
"Ini saya kira menjadi upaya preventif dan juga kontrol masyarakat. Masyarakat sekarang pun kalau ada masyarakat di luar kampungnya pun juga mungkin lebih meningkatkan (pengawasan). Lalu satgas COVID-19 di tingkat Kota sampai ke kelurahan RT RW itu kita efektifkan," jelasnya.
Sebelumnya, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Meski, diakui cukup berat jika melakukan penyekatan di kabupaten kota.
Menurut Aji salah satu strategi yang bisa dilakukan saat ini adalah penguatan peran satgas tingkat RT RW.
ADVERTISEMENT
"Ya strategi kita nanti sampaikan ke lurah RT RW untuk membatasi supaya kalau (orang) mau keluar RT RW (mudik) ada rambu-rambu tidak boleh keluar," kata Aji.
Aji menjelaskan hal itu lebih memungkinkan dilakukan. Terlebih untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman di mana mereka saling menyangga dan memiliki banyak jalan yang sulit dilakukan penyekatan.
"Kita kan nggak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk, pintu keluar antar kabupaten. Dari sisi jumlahnya (personil) wong antar kabupaten tidak ada batese (batasnya) kok," tutupnya.