Legislator PKB Daniel Johan Ikut Serukan Peringatan Darurat: Jaga Konstitusi

22 Agustus 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Gaung peringatan darurat menggema di media sosial usai Badan Legislasi DPR mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Tak hanya elemen akademisi, aktivis, atau mahasiswa yang bersikap dengan mengunggah peringatan darurat. Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan, ikut mengunggah protes serupa di akun Instagramnya.
Johan menyatakan, menjaga konstitusi merupakan sumpahnya saat dilantik sebagai anggota DPR.
"Kita harus jaga konstitusi dengan sebaik-baiknya, itu sumpah saya saat dilantik," ujar Johan pada kumparan, Kamis (22/8).
Anggota DPR Dapil Kalimantan Barat itu pun mengunggah ajakan aksi seruan massa di gedung DPR RI pada Kamis (22/8) ini pukul 09.00 WIB.
Akal-akalan DPR
Dalam rapat kurang dari 8 jam pada Rabu (21/8), Baleg DPR sepakat merevisi UU Pilkada walau tak sesuai dengan putusan MK.
Sebelumnya putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan syarat pencalonan kini bukan lagi kursi di DPRD, melainkan suara sah di Pileg.
ADVERTISEMENT
MK juga menurunkan ambang batas pencalonan dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi setara calon independen, yakni di rentang 6,5%-10% tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Lalu putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung saat mendaftarkan diri ke KPU, bukan saat pelantikan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun Baleg DPR menjagal putusan MK dengan tetap mensyaratkan pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Ambang batas pencalonan 6,5%-10% suara sah hanya berlaku bagi parpol yang tak punya kursi di DPRD.
Sedangkan mengenai syarat usia pencalonan kepala daerah, DPR mengacu pada putusan MA yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur dihitung saat pelantikan.
ADVERTISEMENT