Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Libur Nataru: Truk Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember
15 Desember 2024 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korlantas telah menyiapkan rekayasa lalu lintas menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Salah satunya, membatasi angkutan barang atau truk.
ADVERTISEMENT
Korlantas melarang truk masuk tol mulai Sabtu (21/12). Kendaraan angkutan barang akan melalui jalan arteri, tapi diberlakukan skema buka tutup mulai pukul 22.00 subuh 05.00.
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember). Nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan usai menghadiri acara Retrospeksi untuk korban kecelakaan lalu lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).
“Kemudian, di arteri itu ada window time (buka-tutup), untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” sambungnya.
Aan menjelaskan, rekayasa lalu lintas ini diberlakukan guna mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan. “Ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Korlantas mencatat ada tiga klaster kemacetan selama Nataru. Mulai dari akses menuju pelabuhan penyeberangan, jalan tol dan jalan arteri menuju tempat wisata.
“Kita sudah memitigasi ya potensi-potensi kemacetan. Ada 3 klaster (di antaranya) menuju pelabuhan (penyeberangan terutama), kemudian di jalan tol sendiri, dan kemudian di jalan tol sendiri, dan arteri maupun di jalan wisata,” jelasnya.
Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Penyeberangan
Rekayasa lalu lintas menuju pelabuhan penyeberangan akan disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan.
Misalnya, Pelabuhan Penyeberangan Merak ke Bakauheni hanya diperuntukkan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, seperti Bus.
Kemudian, Pelabuhan Ciwandan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan angkutan golongan enam ke bawah.
Selain itu untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan tujuan, Korlantas menyiapkan strategi dengan memasangkan setiap pelabuhan penyeberangan dengan tujuan.
ADVERTISEMENT