Liburan Lucky Hakim ke Jepang: Tak Izin, Diperiksa Kemendagri, Minta Maaf

9 April 2025 8:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Liburan Lucky Hakim ke Jepang berujung pemeriksaan. Sebab, Bupati Indramayu tersebut liburan saat lebaran Idul Fitri 1446 H tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Berikut serba-serbinya:

Lucky Jelaskan Rencana ke Jepang

Saat ditemui usai memimpin upacara di Alun-alun Indramayu, Selasa (8/4), Lucky mengungkapkan soal rencana liburan ke Jepang sudah direncanakan sejak lama bahkan sebelum ia dilantik jadi bupati.
Dirinya sudah membeli tiket pesawat ke Jepang pada Desember 2024 setelah Pilkada usai.
"Saya sudah bilang ke keluarga, setelah terpilih dan selesai urusan pelantikan, saya mau cuti ke luar negeri," kata dia.
Awalnya, ia berencana berangkat pada 2-11 April 2025. ia pun meminta kepada stafnya saat Ramadan untuk mengajukan izin keluar negeri.
Sayangnya, izin tersebut ditolak karena diajukan kurang dari 14 hari kerja sebelum keberangkatan.
“Jadi saya ubah saja untuk pulangnya tanggal 6 malam, jadi sampai sini tanggal 7 sudah sampai, dan tanggal 8 sudah kerja seperti hari ini nih,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lucky mengatakan, dirinya saat lebaran masih di Indramayu. Ia salat id di alun-alun bersama wakilnya dan menyambut masyarakat bersilaturahmi.
“Hari lebaran pun saya masih di sini (Indramayu), patroli-patroli, Pak Wabup pun keliling-keliling, besoknya juga masih,” katanya.

Diperiksa Kemendagri

Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Di tengah ramainya peristiwa tersebut, Kemendagri bergerak. Pemeriksaan terhadap Lucky pun dilakukan. Lucky hadir di Kemendagri untuk menjalani pemeriksaan di Inspektorat kemarin.
"Sudah tapi sedang diperiksa di Inspektorat. Gedung Inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya," kata Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, kemarin.

Apa Hasil Pemeriksaannya?

Setelah pemeriksaan Lucky rampung, Bima Arya membeberkan hasilnya. Terungkap Lucky Hakim tidak memiliki pemahaman terkait aturan cuti kepala daerah jika melakukan kunjungan luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Proses pendalaman tentang perjalanan ke luar negeri dari Pak Bupati Indramayu, telah dilakukan oleh Inspektorat langsung Pak Irjen yang memimpin proses itu dan telah banyak juga didapat tadi data-data dan fakta-fakta," kata Bima kemarin.
"Dan dari situ secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," jelas Bima.
Bima menuturkan, ada banyak pertanyaan yang diajukan oleh Inspektorat kepada Lucky Hakim. Ia pun mengingatkan kepada Lucky menjadi kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu.
"Tapi di dalam tadi Pak Bupati yang meminta waktu juga saya sampaikan bahwa kepala daerah ini bukan pekerjaan paruh waktu, kepala daerah ini betul-betul memerlukan energi konsentrasi waktu yang penuh dari kepala daerah dan tidak ada liburan bagi seorang kepala daerah, tidak ada sebetulnya," kata Bima.
Bupati Indramayu Lucky. Foto: Dok. kumparan
Bima menjelaskan, berdasarkan mekanisme aturan dan regulasi, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan. Dari sana, terlihat tugas kepala daerah tidak mudah.
ADVERTISEMENT
"Dan saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain," ucap dia.
Masalah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami apa yang jadi kewajiban dan apa yang menjadi hak para kepala daerah.
"Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi.

Sanksi Lucky Hakim Diputus dalam 14 Hari

Bima Arya mengatakan putusan sanksi terhadap Lucky Hakim akan keluar dalam 14 hari ke depan.
"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja," kata Bima.
Bupati Indramayu Lucky. Foto: Dok. kumparan
Dia mengatakan Lucky diperiksa bukan hanya perihal tak mengantongi izin pelesiran, tapi berkaitan tentang undang-undang tentang kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Betul, mana yang boleh dan mana yang tidak. Aturan-aturan yang ada itu kan banyak di Permendagri, di undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangannya, diskresinya apa itu ada tolong dipelajari semua itu hal yang paling penting dipelajari oleh kepala daerah," jelas eks Wali Kota Bogor itu.

Lucky Hakim Minta Maaf

Lucky Hakim menyampaikan permintaan maaf karena pergi berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Dia mengaku, tidak ada niat untuk bolos tugas sebagai kepala daerah.
Lucky, mengatakan berangkat ke Jepang karena berasumsi kepala daerah memiliki hari libur. Dia pergi ke Jepang setelah semua ASN di bawah kepemimpinannya cuti lebaran.
Mantan pemain sinetron itu berlibur di Jepang sejak H+2 lebaran yakni mulai tanggal 2-7 April 2025.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya hanya Ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban karena itu dalam konteks saya melihatnya itu dalam konteks lagi libur semua. Tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," kata Lucky usai diperiksa Kemendagri kemarin.