Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Lin Che Wei Jalani Sidang Vonis Kasus Ekspor CPO Hari Ini, Berharap Bebas
4 Januari 2023 8:24 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diagendakan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (4/1). Hakim akan membacakan putusan terhadap Lin terkait kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO ) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
"Betul hari ini adalah putusan,” kata kuasa hukum Lin, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi kumparan.
Informasi soal sidang putusan terhadap Lin ini juga tercantum di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Lin diagendakan menjalani sidang putusan pada 4 Januari 2023. Maqdir berharap kliennya dapat divonis bebas.
“Tentu kami berharap hakim memutus seperti dalam pembelaan yang kami sampaikan bahwa LCW (Lin Che Wei) tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Lin dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Eks Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.
Lin dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun terkait perbuatannya, Lin diduga oleh jaksa memperkaya sejumlah korporasi yakni:
ADVERTISEMENT
Pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064.
Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Lin bersama-sama dengan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian:
Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp 1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp 186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp 1.107.900.841.612,08).
Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp 10.960.141.557.673.
ADVERTISEMENT
Adapun upaya memperkaya korporasi itu dilakukan secara melawan hukum. Diduga dia bersama para terdakwa lainnya mengkondisikan perusahaan agar dapat izin PE CPO. Salah satu peran Lin, yakni memberikan rekomendasi soal izin PE CPO tersebut.
Setelah mendapatkan izin PE CPO, para perusahaan tersebut diduga tak menjalankan kewajibannya untuk memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.
Akibatnya terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat. Minyak goreng merupakan produk turunan dari CPO. Sehingga terjadinya kerugian negara dan perekonomian negara.
Dalam pembelaan pada sidang pembacaan pleidoi, Lin berharap majelis hakim membuat putusan yang tepat.
"Saya memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan dibuat, terutama mengingat saya melakukan hal ini semua semata-mata untuk membantu negara yang berada dalam keadaan darurat," kata Lin.
Lin meminta majelis hakim bisa menjadi hakim yang adil dalam perkara ini sehingga tidak menjadi sinyal negatif yang membuat jera pihak-pihak yang berniat baik membantu pemerintah. Termasuk government relation officers, penasihat kebijakan (policy advisor), dan pelaku usaha, seperti halnya dirinya.
ADVERTISEMENT
Lin meyakini apa yang dilakukannya dalam membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng bukanlah tindakan pidana. Dia mengaku tak ada motif ekonomi maupun niat jahat untuk itu. Dia menegaskan tidak pernah bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas menerbitkan persetujuan ekspor sebagaimana dakwaan JPU.
"Sebagai manusia tentu saja saya mempunyai banyak kelemahan dan kesalahan, namun saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia!" ucapnya.
Pada hari ini, vonis juga akan dibacakan untuk terdakwa lainnya yakni: Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
ADVERTISEMENT