Lion Air Benarkan Kontrak Pilot 18 Tahun dan Denda hingga Rp 7,5 M

25 November 2019 14:45 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP Komisi V dengan Menhub mengenai Lion Air JT 610. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi V dengan Menhub mengenai Lion Air JT 610. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kematian Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo, kembali membuka sisi lain dunia penerbangan Indonesia. Bukan soal alasan ia memilih mengakhiri hidup, melainkan surat pemecatan Nicolaus, denda Rp 7,5 miliar, dan terikat kontrak kerja hingga 18 tahun yang diduga membuatnya bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Lion Air Group sebagai induk maskapai Wings Air tak merinci alasan Nicolaus mengakhiri hidupnya di indekos. Namun, Lion Air membenarkan putra lulusan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug batch 64 itu dikenakan denda Rp 7,5 miliar dan diikat kontrak belasan tahun.
"Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, jadi angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan, saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun. Kemudian nilainya pun setara dengan 18 tahun, diharapkan karyawan tersebut akan bekerja di dalam perusahaan kami. Jadi angkanya seperti apa yang disampaikan," ujar Managing Director Lion Air Group, Capt. Daniel Putut, usai rapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Bappenas, Kementerian PUPR dan Kemenhub mengenai Ibu Kota Baru, Rabu (20/11/2019). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Daniel mengklaim Nicolaus dipecat lantaran banyaknya pelanggaran yang telah terakumulasi. Ia juga mengaku proses pemecatan Nicolaus sudah melalui prosedur dengan tiga kali panggilan.
ADVERTISEMENT
"Namun [Nicolaus] tidak hadir dan kemudian diberi kesempatan lagi sampai tiga kali lagi dan tidak hadir, sehingga diambil kebijakan diputuskan hubungan kerja," ujar Daniel.
"Dalam proses perjalanan pekerjaannya, ditemui banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi. Sehingga dianggap karyawan tadi tidak bisa menjalankan kegiatannya lagi sebagai pegawai atau karyawan, lalu diambil suatu keputusan untuk diberhentikan atau diputus kontraknya," tuturnya.
Ini sesuai dengan Klausul kontrak kerja Lion Air Group yang diterima kumparan. Dalam klausul itu, tertulis perjanjian kontrak kerja atas biaya ikatan dinas hingga 18 tahun. Tak hanya itu, status kepegawaian pilot di Lion Air sebagian besar pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias bukan pegawai tetap.
Berikut petikan klausulnya:
ADVERTISEMENT
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Namun, Lion Air lagi-lagi menegaskan klausul tersebut telah disepakati para pilot sebelum meneken kontrak. Padahal, jika merujuk Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat selesai dalam waktu tertentu; sekali selesai (sementara), paling lama tiga tahun, musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
"Dapat kami sampaikan ini adalah suatu proses kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pilot ini diterima jadi karyawan, yaitu dalam bentuk suatu kontrak. Dan kontrak ini untuk mengikat bahwa pegawai ini akan bekerja dalam masa yang telah ditentukan. Sehingga disepakati kedua belah pihak menandatangani kontrak tersebut," tutur Daniel.
ADVERTISEMENT
"Terkait apa yang dilakukan sang korban tadi di luar dari pengetahuan kami, karena statusnya sudah bukan sebagai karyawan kami," sambungnya.
Sebagai catatan, Lion Air selama ini membiayai pelatihan dan ikatan dinas untuk para pilotnya. Mereka akan dibiayai untuk mengambil tipe rating jet atau mengambil tipe rating B777. Sebab, setelah pilot lulus sekolah, mereka hanya memiliki tiga lisensi awal: Private Pilot License, Commercial Pilot License, dan Instrument Rating.
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Sumber kumparan menyebut, kasus sepeti Nico kerap terjadi di lingkungan Lion Air Group. Jika ingin resign dari Lion Air namun masih terjerat kontrak tahunan, mereka membayar seorang pengacara agar bisa bebas tanpa digugat.
"Masalah seperti ini biasanya tertutup karena takut. Di antara ada pintu jalan keluarnya biasanya ada dulu banyak istilahnya seperti Nicolaus begini. Kalau mau keluar, dia pakai jalur sewa lawyer yang bisa dimainkan. Istilahnya pokoknya 'gua keluar dari Lion bayar Rp 20, 30, 40 juta pokoknya enggak digugat," ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, sudah memberi tanggapan terkait status para pilot ini. Ia meminta Lion Air untuk tunduk pada UU Tenaga Kerja, dan tak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemerintah memberikan sanksi.
"Lion Air harus tunduk pada aturan main dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau Lion Air tidak mengindahkan aturan main, maka penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku perlu diberlakukan," ujar Melki kepada kumparan.
"Kami berencana membahas hal ini dalam rapat internal Komisi IX DPR," sambungnya.