Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Live Corona Update: Lebih Jelas soal PPKM Level 3 se-Indonesia
24 November 2021 20:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini demi mencegah gelombang ketiga corona pada momen libur Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
Aturan terkait hal ini pun telah terbit. Yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021.
Sejumlah hal pun diatur ketat. PNS, TNI/Polri, swasta, pegawai BUMN dilarang cuti. Siswa pun tak boleh diliburkan secara khusus.
Selain itu, masyarakat hanya bepergian ke luar kota bila ada kepentingan mendesak. Aturan antigen atau PCR pun masih berlaku.
Namun, masih ada sejumlah pertanyaan mengganjal. Misalnya, kalau swasta dilarang cuti, pemerintah memantaunya bagaimana?
Lalu, kalau saat ini reservasi hotel di tempat wisata sudah full, apa langkah pemerintah? Apakah akan mengatur hal itu juga?
Semuanya akan terjawab di Live Corona Update kumparan bersama Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA bertajuk 'Lebih Jelas soal PPKM Level 3 se-Indonesia pada Jumat (26/11) pukul 15.00 WIB hanya di kumparan.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan menyaksikan live streaming, kamu bisa menyimpan artikel ini dengan bookmark story ini di smartphone atau laptop. Tandai juga agenda ini pada kalender melalui Google Calendar atau iCal.