Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
LPSK Beri Perlindungan ke Haris Pertama dan Keluarga soal Saksi Kasus Ferdinand
4 Maret 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengingat pengeroyokan yang menimpa Haris saat berstatus sebagai saksi di persidangan Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian
"Jadi, waktu Haris Pertama, waktu dia sidang sebagai saksi kasus Ferdinand Hutahaean, LPSK sudah mengirimkan tim pengamanan untuk mengamankan persidangan untuk (dia) menjadi saksi," jelas Edwin kepada wartawan, Kamis (4/3).
Menurut Edwin, ada beberapa hal yang Haris minta untuk diberi perlindungan dari LPSK. Mulai dari keluarga hingga kediamannya.
"Beberapa hal yang dia minta perlindungan fisik, karena dia khawatirkan anak istrinya," ujar Edwin.
"Kami melakukan monitoring keamanan di kediaman Haris dalam waktu tertentu, kemudian ada pengamanan prosedural. Termasuk tadi bantuan medis. Jadi, tiga hal itu dimohonkan Haris," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Haris dikeroyok 4 orang di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Hal itu dialaminya sehari sebelum ia bersaksi di persidangan Ferdinand Hutahaean.
Terkait hal itu, muncul banyak dugaan terkait motif pengeroyokan Haris Pertama. Namun hingga saat ini misteri itu belum juga terpecahkan meski 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Haris Pertama selama ini dikenal kerap mengkritisi para buzzer di media sosial. Dia juga melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. Alhasil, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.