Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
LPSK Lindungi 2 Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila
9 April 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada dua korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Dalam kasus ini, Edie dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
ADVERTISEMENT
Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin (25/3) lalu. Kedua korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan fasilitas penghitungan restitusi.
Kedua korban mengajukan permohonan perlindungan pada 21 dan 27 Februari 2024. Untuk menindaklanjuti permohonan itu, LPSK telah melakukan sejumlah langkah meliputi pendalaman informasi, menganalisis tingkat ancaman dan psikologis korban, hingga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan UPTD PPA Kota Depok.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan pihaknya menemukan ada potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban. Ancaman ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi keterangan dalam proses hukum.
“Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS adalah adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.” ungkap Susilaningtias.
Menurutnya, meski Edie sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor, namun ia masih berpotensi memiliki relasi kuasa. Terlapor saat ini masih tercatat sebagai Ketua Pelaksana Yayasan di Universitas Pancasila dan masih banyak pihak-pihak yang berpihak kepada Terlapor serta melakukan stigma negatif kepada korban di lingkungan kerjanya saat ini.
ADVERTISEMENT
Terkait fasilitasi penghitungan restitusi, LPSK akan melakukan penghitungan setelah adanya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, LPSK memutuskan memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik jika dibutuhkan dan rehabilitasi psikologis berupa bantuan memperoleh pekerjaan jika di kemudian hari korban kehilangan pekerjaan akibat menjalani serangkaian proses pemeriksaan dalam peradilan pidana, pungkas Susilaningtias.