LPSK Lindungi 3 Saksi & Keluarga Korban Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

26 Juli 2024 18:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bebas Ginting (kiri) dan Yunus Saputra Tarigan (tengah), tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
zoom-in-whitePerbesar
Bebas Ginting (kiri) dan Yunus Saputra Tarigan (tengah), tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga orang terkait kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
ADVERTISEMENT
Rico tewas di dalam rumah yang dibakar pada Kamis dini hari (26/6). Rumah ini terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sempurna tewas bersama istri, anak, dan cucunya.
"Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian, hingga fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, Jumat (26/7).
Polisi olah TKP kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Foto: Polres Tanah Karo
Menurut Wawan, LPSK mencatat kejanggalan di kasus tewasnya Sempurna itu. "Terdapat ancaman setelah korban menayangkan artikel tentang perjudian," katanya.

14 Permohonan Perlindungan Jurnalis

Wawan membeberkan data permohonan perlindungan dari jurnalis. Sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK," katanya.
"Tindak pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, UU ITE, pengerusakan barang, dan lain-lain," kata Wawan.
ADVERTISEMENT
LPSK, seperti dituturkan Wawan, berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan.