LPSK Serahkan Kompensasi Rp 140 Juta ke 7 Korban Bom di Polrestabes Medan

17 Maret 2021 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberian kompensasi uang terhadap korban bom di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian kompensasi uang terhadap korban bom di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada para korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan yang terjadi pada Rabu 13 November 2019.
ADVERTISEMENT
Total ada tujuh orang menjadi korban terdiri lima anggota Polri dan dua orang warga sipil.
Mereka adalah AKBP Romadhoni Sutarjo, Kompol Abdul Mutolip, Kompol Sarponi, Aiptu Deni Hamdani dan Bripka Juli Chandra. Lalu pekerja harian lepas Ricard Purba dan warga sipil bernama Ihsan Mulyadi Siregar.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan dari total tujuh korban, korban terparah adalah Bripka Juli Chandra. Dia mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar.
"Kami datang untuk memberikan kompensasi kepada tujuh korban," ujar Edwin Partogi di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3)
Edwin menjelaskan, penyerahan kompensasi dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri Medan dinyatakan inkrah.
"Disebutkan untuk 7 orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam," ujar Edwin.
ADVERTISEMENT
Edwin menuturkan, total dana kompensasi adalah Rp 140 juta. Tetapi, jumlah itu akan dibagi kepada tujuh korban dengan jumlah beragam.
"Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara," ujarnya.
Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa.
Sementara Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan LPSK terhadap para korban.
"Saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme," kata Panca.
Eks Dirdik KPK itu meminta jajarannya menjadikan peristiwa bom di Polrestabes Medan sebagai pelajaran berharga.
"Kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali," ucap dia.
Sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019. Bom meledak sekitar pukul 08:45 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaku RMN (24) terlihat mengenakan jaket ojek online dan membawa tas ransel dan dia dinyatakan tewas saat kejadian itu.
Pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan itu tergabung dalam jaringan Jemaah Ansarut Daulah (JAD). Mereka juga berafiliasi pada ISIS.