Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK Lucas meminta majelis hakim membebaskannya dari jeratan hukum. Lucas berkilah dia tidak pernah merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mempunyai keterlibatan atau peran apapun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan tidak adanya Eddy Sindoro di Indonesia selama kurun waktu 2016-2018. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Lucas saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
Lucas membantah telah menyarankan Eddy yang berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia untuk menghindari proses hukum di KPK. Sebab, Lucas mengaku tak pernah berhubungan dengan Edy, baik bertemu maupun melalui alat komunikasi seperti handphone dan akun FaceTime.
Hal itu, kata Lucas, didukung oleh fakta-fakta persidangan dan ahli yang dihadirkan olehnya.
Lucas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepadanya. Menurutnya, tuntutan itu tidak adil, apabila dibandingkan dengan Eddy yang dituntut 5 tahun terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim Yang Mulia, saya mohon pertimbangkanlah dari sudut pandang saya, saya sudah sangat menderita selama ini, baik fisik maupun mental. Harga diri dan martabat saya telah diinjak-injak," tegas Lucas.
Pada persidangan sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy.
Lucas diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy dengan cara menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
Lucas diyakini jaksa, turut serta membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy Sindoro. Paspor tersebut dipakai Eddy Sindoro ke Malaysia yang kemudian membuatnya ditangkap petugas imigrasi.
ADVERTISEMENT
Eddy Sindoro sempat menjalani proses hukum sebelum akhirnya dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Pada tanggal 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy. Atas pengusiran tersebut Eddy pulang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018.
Namun begitu tiba di Indonesia, Eddy berhasil kabur ke Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Hal itu dinilai berkat bantuan Lucas melalui mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas juga turut disebut memberikan uang kepada Dina.
Menurut jaksa, para pihak yang membantu pelarian Eddy diberi uang oleh Lucas melalui Dina. Dina memberikan uang itu kepada Bowo sebesar uang SGD 33 ribu. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Bowo kepada mereka yang ikut dalam proses tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta.
2. M. Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6.
3. Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6.
4. David Yoosua Rudingan, sebesar Rp 500 ribu.