Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Lucky Hakim Diperiksa di Kemendagri Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin
8 April 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bupati Indramayu Lucky Hakim hadir di Kemendagri untuk menjalani pemeriksaan di Inspektorat. Pemeriksaan ini terkait dengan berlibur ke Jepang tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Sudah tapi sedang diperiksa di Inspektorat. Gedung Inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya," kata Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4).
Bima belum mengungkapkan proses pemeriksaan Lucky Hakim yang tengah berjalan saat ini. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
Langkah Lucky Hakim liburan tanpa izin Kemendagri tidak main-main. Kepala daerah pelesiran diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima dalam keterangan tertulis, Senin (7/4).
Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J. Bila terjadi, sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri.
ADVERTISEMENT
"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tutur Bima.
Sejauh ini Lucky Hakim telah mengaku salah. Bahkan dia mengaku tidak mengetahui ada Surat Edaran Nomor 29/AR.03.04.01/Pemotda tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Surat itu meminta kepala daerah untuk menjalankan tugasnya selama Lebaran tahun ini.
“Saya enggak tahu. Jadi ada dua salah saya. Pertama, salah penafsiran hari; dan kedua, salah tidak memeriksa surat edaran itu," kata Lucky singkat menjawab pertanyaan soal surat itu di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT