Lucky Hakim Terima Jika Disanksi Diberhentikan 3 Bulan Imbas Liburan ke Jepang

8 April 2025 20:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku salah karena berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Ia siap menerima sanksi atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu. Saya harus menerima itu dengan segala konsekuensinya," kata Lucky di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4).
Lucky menjelaskan, dirinya berlibur ke Jepang karena mengira kepala daerah sama seperti ASN yang dapat cuti bersama saat libur lebaran.
"Artinya saya melakukan suatu perbuatan, saya minta maaf. Selebihnya saya hasbunallah," ujarnya.
Lucky diperiksa selama 2 jam di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri yang ada di Gambir. Ia ditanya 43 pertanyaan seputar apakah ada dana hingga fasilitas negara yang digunakan dalam pelesirannya itu atau tidak.

Larangan Pelesiran Tanpa Izin

Aturan terkait pelesiran itu diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf J kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan.
ADVERTISEMENT
Bila terjadi, sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri. Sementara sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan tertuang dalam Pasal 77 ayat (2).
Sanksi diberikan oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.