Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendukung Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto. Dia menyebut tim yang bertugas mengkaji setiap omongan tokoh ini sudah bagus.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tim ini dapat membantu menghalau tuduhan ke pemerintah soal abuse of power.
"Saya enggak ahli hukum. Kalau Pak Yusril ahli hukum tata negara, tanya ahlinya. Makanya dibuat Pak Wiranto saya kira sudah bagus, ada tadi kelompok ini, supaya jangan dituduh pemerintah apa namanya, abuse of power," ujar Luhut saat ditemui di Hotel Akmani, Jakarta, Senin (25/5).
Luhut pun menyerahkan masalah penilaian omongan tokoh kepada pakar-pakar hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Hukum.
"Biarlah pakar-pakar hukum mengkategorikan, eh ini salah. Karena apa, undang-undang itu, kita sebagai pejabat pemerintah harus melaksanakan undang-undang. Betul enggak?" tuturnya.
Selain itu, Luhut meminta masyarakat untuk tak perlu ragu dengan kepemimpinan Jokowi. Dia menyebut, Jokowi dan keluarganya tak terlibat masalah apapun. Dia juga menyebut Jokowi merupakan pemimpin yang pekerja keras hingga beragama baik.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalian enggak perlu ragu sama pemerintahmu ini. Wong presidennya enggak ada malingnya kok. Enggak ada conflict of interest. Anaknya, istrinya enggak ada yang masalah. Jadi apa yang salah dengan pemerintah itu? Dengan Presiden Joko Widodo? yang salah apa? Beliau kerja keras, beliau jujur, beliau Islam yang baik," ujarnya.
Menkopolhukam Wiranto telah sepakat untuk membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim ini bertugas mengkaji ucapan hingga tindakan dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum.
Tim tersebut terdiri dari 24 pakar hukum tata negara hingga profesor dari beberapa universitas. Mereka nantinya bertugas mengusut potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Berikut Susunan Tim Asistensi Hukum
ADVERTISEMENT