Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada usia 56 tahun. Belum diketahui penyebab kematian Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut dibenarkan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto.
"Iya betul, sekarang saya di kamar beliau, meninggal," kata Petrus kepada wartawan, Selasa (26/12).
"Tadi jam 11 [meninggalnya]," sambung dia.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe memang beberapa kali menurun. Bahkan, saat menjalani proses hukum, ia beberapa kali dibantarkan penahanannya.
Dalam dakwaan jaksa, Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Ia dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya tersebut. Hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Lukas Enembe juga berstatus tersangka dalam perkara lain di KPK. Yakni kasus dugaan pencucian uang. Kasusnya masih dalam proses penyidikan di KPK.
Enembe merasa dizalimi atas status tersangka dan proses hukum yang dijalaninya. Dia mengaku mengalami gangguan kesehatan, mengalami stroke, bahkan penyakit diabetesnya yang sebelumnya stadium empat naik jadi stadium lima usai ditahan KPK.
"Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8%," ujar Enembe dalam eksepsinya.
Enembe mengaku sedang dalam kondisi sakit. Ia menganggap proses hukum terhadap dirinya terus dipaksakan.
Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK. Dan saya sebagai kepala adat akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK," kata Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Enembe yang membacakan eksepsi.
ADVERTISEMENT