Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA Belum Berhentikan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tunggu Kasus Korupsi Inkrah
15 Mei 2024 13:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, MA belum akan memberhentikan Hasbi Hasan sebagai Sekma. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MA Suharto.
"Kami belum pasti tahu apakah sudah diputus tingkat pertama, kemudian kalau toh diputus tingkat pertama apakah ada mekanisme upaya hukum," kata Suharto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).
Suharto mengatakan, keputusan untuk memberhentikan Hasbi Hasan baru akan diambil jika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Karena kalau putusan tingkat pertama ada mekanisme banding para pihak, baik jaksa KPK maupun terdakwa. Kalau sudah diputus banding ada mekanisme kasasi, terus begitu, ya," ujarnya.
Ia menyebut, MA menghormati proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. Suharto kemudian menyinggung mekanisme panjang yang harus dilalui seseorang untuk bisa masuk ke MA.
ADVERTISEMENT
"Bahkan ini masuknya ke Mahkamah Agung diseleksi sangat ketat, termasuk profil asesmennya, termasuk LHKPN-nya, termasuk laporan PPATK-nya semua dilaksanakan dengan seleksi yang sangat ketat sehingga lama-lama yang melingkupi para Yang Mulia Hakim Agung adalah para aparatur peradilan ataupun hakim asisten yang betul-betul berintegritas," jelasnya.
"Sehingga step by step ke depan insyaallah Mahkamah Agung akan menjadi lebih baik seperti harapan publik," lanjutnya.
Sehingga, Suharto kembali menegaskan masa depan Hasbi Hasan di MA baru akan diputuskan setelah ada putusan pengadilan.
"Ya, istilahnya berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Hasbi Hasan diduga menerima suap pengaturan vonis di MA. Ia disebut menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT WIka Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA.
ADVERTISEMENT
Namun, Hasbi Hasan diduga juga mengatur pengurusan perkara lain. Meski demikian, KPK belum membeberkan kasus lain yang diduga diurus Hasbi Hasan.
Dalam tuntutan, Hasbi Hasan disebut beberapa kali menginap di hotel yang disebut 'posko' mengurus perkara. Kamar hotel yang dipakai untuk mengurus perkara itu juga diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan.
Atas semua tudingan itu, Hasbi Hasan membantah.