MA Berhentikan Sementara 4 Hakim yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

14 April 2025 14:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait dugaan suap yang menjerat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait dugaan suap yang menjerat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memberhentikan sementara 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Empat hakim itu: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Dok: Fadhil/kumparan
Selain 4 hakim, MA turut memberhentikan sementara Wahyu Gunawan, panitera yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (14/4).
Yanto mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya apabila mereka terbukti melakukan suap akan langsung dipecat.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," tuturnya.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso.
ADVERTISEMENT
Para pengacara itu diduga menyuap hakim dan panitera sebesar Rp 60 miliar agar 3 grup terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas dari denda Rp 17 triliun.