MA Kabulkan Kasasi Muchdi Pr, Gugatan Partai Berkarya Tommy Soeharto Gugur

29 Maret 2022 22:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Partai Berkarya yang diwakili oleh Mayjen (purn) Syamsul Djalal; Mayjen (purn) Muchdi Purwoprandojo; dan Menteri Hukum dan HAM. Vonis ini menguatkan SK Kemenkumham bahwa Partai Berkarya di bawah Muchdi PR dkk adalah kepengurusan yang sah.
ADVERTISEMENT
"Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima," demikian vonis kasasi yang dikutip kumparan dalam situs MA, Selasa (29/3). Kasasi tersebut diketok pada 22 Maret 2022.
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Hakim Yosran; Is Sudaryono; dan Irfan Fachruddin. Vonis ini pun sekaligus menggugurkan upaya hukum dari Tommy Soeharto.
Gugatan ini terkait permohonan Tommy Soeharto yang menggugat 2 SK kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketum Muchdi Pr. SK tersebut yakni SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-17.AH.11.10 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Tommy Soeharto. Foto: Romeo Gacad/AFP
Pada tingkat PTUN Jakarta, gugatan Tommy tersebut dikabulkan. Sehingga kedua SK tersebut dibatalkan dan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Tommy. Putusan itu dikuatkan oleh majelis hakim banding PTTUN.
Namun, keadaan berbalik di tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Muchdi Pr. Majelis kasasi menilai gugatan Tommy Soeharto tidak dapat diterima. Sehingga, dua SK tersebut kembali sah.