Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MA Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus CPO, Lin Che Wei Jadi 7 Tahun Penjara
15 Mei 2023 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 24 Juli 2023 9:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
Lin Che Wei
Hukuman anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Tolak. Perbaikan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," begitu bunyi petikan putusan MA yang dilansir laman MA, Senin (15/5).
Belum diketahui pertimbangan hakim dalam memperberat hukuman tersebut. Pada tingkat pertama, Lin Che Wei dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukumannya diperkuat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Indra Sari Wisnu Wardhana
Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, juga diperberat.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat pertama dan banding, Indra Sari divonis 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukumannya pada tahap kasasi diubah menjadi 8 tahun penjara.
"Tolak. Perbaikan pidana 8 tahun penjara denda 300 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA.
Tagor Sitanggang
General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang pun sama. Hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama dan banding, Togar hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Master Parulian Tumanggor
Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Wilmar divonis 1,5 tahun penjara pada tingkat pertama. Diperkuat pada tahap banding.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat kasasi MA, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.
Stanley M. A.
Terdakwa terakhir ialah Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A.
Pada tingkat peradilan sebelumnya, dia divonis 1 tahun penjara. Pada kasasi MA, diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim kasasi yang memutus perkara migor ini adalah: Suhadi, ketua majelis; Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto sebagai anggota.
Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh ekspor yang dengan ketentuan yang melawan hukum. Korupsi ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 18 triliun.
Dalam dakwaan, Lin didakwa menyebabkan kerugian perekonomian negara karena perbuatannya memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
ADVERTISEMENT
Masih dalam dakwaan, berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp 10.960.141.557.673.
Namun, Pengadilan Tipikor menilai hal tersebut tak bisa dijadikan dasar atas dakwaan. Sebab hanya merupakan asumsi, bukan riil terjadi. Sehingga tak bisa dibuktikan.