Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat. Gugatan itu diajukan eks kader Demokrat kubu Moeldoko yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
"Permohonan keberatan HUM (Hak Uji Material) tidak dapat diterima (N.O.)," bunyi putusan dikutip dari situs MA, Selasa (9/11).
Putusan diketok pada 9 November 2021. Majelis Hakim ini diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Belum diketahui pertimbangan Hakim yang tidak menerima gugatan ini.
Empat orang eks kader Demokrat menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Kemenkumham. Yusril Ihza ditunjuk sebagai kuasa penggugat.
Yusril menyebut, langkah uji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Dia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.