Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA Tolak Gugatan Kasasi Moeldoko soal SK Kepengurusan Demokrat
3 Oktober 2022 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tolak kasasi," demikian putusan hakim MA dikutip dari laman resminya, Senin (3/10).
Putusan dengan nomor perkara 487/TUN/2022 diketok oleh Irfan Fachruddin selaku ketua majelis hakim didampingi Yodi Martono Mahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota. Putusan tersebut diketok pada 29 September 2022.
Belum diketahui alasan majelis hakim memutus menolak kasasi tersebut.
Gugatan tersebut terkait permohonan pengesahan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Yasonna menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat itu. Akhirnya, Moeldoko cs melalui kuasa hukum Rusdiansyah menggugat Yasonna ke PTUN dan memohon untuk mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
Sebelum naik kasasi, gugatan Moeldoko telah kandas pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Di pengadilan tingkat pertama dengan nomor registrasi gugatan 150/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Selepas putusan di tingkat pertama tersebut, Moeldoko mengajukan banding. Namun majelis hakim banding justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Gugatan Moeldoko kembali tidak diterima oleh hakim.
Saat itu, majelis menilai Peradilan TUN tidak dapat memasuki persolan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai. Sebab selain akan cacat secara yuridis, juga akan menimbulkan anomali hukum.
Sebab pengadilan tidak berwenang mencampuri kewenangan institusi lain dan menutup peliang parpol menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Dengan demikian, majelis hakim banding tidak dapat menerima gugatan Moeldoko. Di tingkat kasasi, gugatan itu ditolak.
ADVERTISEMENT