Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA Tolak Kasasi Mantan Pengacara Lukas Enembe, Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara
5 November 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus Enembe.
ADVERTISEMENT
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi amar putusan kasasi, dikutip Selasa (5/11).
Putusan itu diketok pada 9 Oktober 2024 lalu. Adapun Majelis Kasasi yang memutus adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
Dengan putusan itu, Roy sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia kini harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Majelis juga menghukum Roy untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK. Dia pun divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis terhadap Roy berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pidana penjara bagi Roy akan ditambah selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis terhadap Roy Rening tersebut. Kini putusan yang sama dikuatkan oleh MA.
Tanggapan KPK
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyambut baik putusan kasasi Roy Rening tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," ucap dia kepada wartawan, Selasa (5/11).
Tessa mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Roy Rening masih berada di dalam Rutan sejak tanggal 9 Mei 2023. Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan membantu lembaga antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," pungkasnya.
Kasus Roy Rening
Adapun dalam kasusnya, Roy Rening melakukan perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. Ia disebut membuat skenario hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus Lukas Enembe.
Sejumlah bentuk perintangan yang didakwakan jaksa kepadanya di antaranya:
Perbuatan Roy ini terjadi pada 11 September 2022. Saat itu, di rumah Enembe di Jayapura, Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku kuasa hukum Enembe menghadirkan Rijatono Lakka, Muhammad Ridwan Rumasukun, Gerius One Yoman, Muhammad Riffai Darus, Elpius Hugi, dan Anton Tony Mote.
Roy meminta agar Rijatono mengakui keterangannya mentransfer Rp 1 miliar kepada Enembe sebagai keterangan yang tidak sesuai fakta. Sehingga menguntungkan Enembe. Dia juga meminta Rijatono mempertahankan keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian Roy juga menyarankan Enembe tak memenuhi panggilan KPK. Skenario pun dibuat, Anton Tony selaku dokter pribadi Enembe membuat surat sakit, yang kemudian diserahkan kepada penyidik KPK yang tengah berada di Mako Brimob Jayapura.
Kemudian, Enembe berupaya untuk pergi ke luar negeri berdasarkan surat rujukan dari RSUD Jayapura. Dia dirujuk ke Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina. Rencana tersebut disiapkan dengan mendatangkan pesawat sewa private jet di Sentani Jayapura.
Keberangkatan Enembe diatur bertepatan dengan pemanggilannya oleh KPK. Namun, penerbangan itu tidak berhasil.
Perbuatan kedua Roy adalah meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Enembe.
Roy saat itu bersama Aloysius menyampaikan bahwa dengan video klarifikasi tersebut, Rijatono tak perlu lagi memenuhi panggilan KPK. Kemudian meminta Rijatono memerintahkan saksi lain ikuti arahan darinya, tak menghadiri pemanggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Rijatono menyebut uang Rp 1 miliar itu bukan suap, melainkan uang milik Enembe. Video dibuat di Gereja GPDI Eben Haezer Kotaraja Jayapura yang diyakini tempat suci, bertujuan agar Rijatono dipercaya publik. Video itu diunggah di media sosial.
Roy dalam tindakannya, mengarahkan saksi bernama Willicius selaku staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tak menghadiri panggilan KPK. Arahan tersebut senada seperti yang diberikan kepada Rijatono Lakka.
Roy juga meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukin selaku Sekda Pemprov Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Sehingga uang itu tidak disita.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa KPK, uang Rp 10 miliar itu merupakan pencairan dana operasional Enembe selaku gubernur untuk kebutuhan makan, minum, rapat, jamuan yang dicairkan pada 18 Agustus 2022, tetapi digunakan Enembe untuk ultah anaknya. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya disidik KPK.