MA Tolak Kasasi Zaini yang Gugat Yusuf Mansur Rp 98,7 T Terkait Batubara

30 September 2024 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terkait gugatan investasi batubara yang diajukan oleh Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur.
ADVERTISEMENT
MA telah meloloskan Yusuf Mansur dari tuntutan wanprestasi yang digugat oleh Zaini Mustofa tersebut.
Dalam perkara tersebut, Yusuf Mansur digugat bersama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
"Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut," bunyi amar putusan kasasi dikutip Senin (30/9).
Putusan kasasi tersebut diketok pada 20 Agustus 2024 lalu dengan nomor putusan 2460 K/Pdt/2024. Putusan itu diadili oleh hakim tunggal Hamdi.
Ustaz Yusuf Mansur saat menjadi narasumber di Diptalk kumparan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, gugatan wanprestasi Yusuf Mansur ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada 13 Juni 2023, gugatan Zaini Mustofa dikabulkan sebagian oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Yusuf Mansur bersama pihak Tergugat lainnya dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat senilai Rp1.264.240.000.
Perkara tersebut kemudian berlanjut di tingkat banding. Putusan PN Jakarta Selatan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan dengan nomor registrasi 857/PDT/2023/PT DKI.
Hakim PT DKI juga menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Kemudian, perkara itu berlanjut ke tingkat kasasi. Dalam tingkat kasasi, MA pun memutuskan untuk memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel, tanggal 13 Juni 2023.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," lanjut bunyi amar putusan.
ADVERTISEMENT
"Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi putusan tersebut.
Adapun dalam perkara ini, Zaini Mustofa selaku penggugat sebelumnya mengajukan gugatan Rp 98,61 triliun, sebagai kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya yang tak terbayar, dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.
Selain itu, Zaini juga menggugat kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan ke PN Jakarta Selatan dimulai sejak 11 Januari 2022. Saat itu, Zaini dalam petitumnya meminta Hakim PN Jakarta Selatan menghukum Yusuf Mansur bersama tergugat lainnya secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp 98,71 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.