Mabes Polri Beberkan Sosok Sofyan Tsauri, Tepis Isu Intel Disusupkan

21 Mei 2018 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Tsauri. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Tsauri. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sofyan Tsauri menjadi salah satu topik isu terorisme yang selalu menjadi perbincangan. Tak lain karena dia pernah menjadi anggota Polri, lalu melatih beberapa orang latihan menembak, kemudian orang-orang yang pernah dilatihnya ditangkap polisi di Aceh pada 2010 atas tuduhan terorisme.
ADVERTISEMENT
Sofyan berkali-kali disebut dalam video Imam Besar FPI Rizieq Syihab yang menyebar luas. Sofyan disinggung sebagai pencetak teroris. Tak hanya itu saja, di media sosial juga menyebar luas soal sosok Sofyan. Beberapa hal yang menjadi sasaran tembak antara lain soal hukuman Sofyan yang 10 tahun, hanya dijalani 6 tahun, lalu juga latar belakang dia yang seorang polisi.
Sofyan Tsauri sendiri sudah menanggapi isu ini dan menantang sumpah mubahalah terkait tudingan intel polisi itu. Selain Sofyan, Mabes Polri juga ikut merespons dengan memberikan penjelasan.
"Yang bersangkutan Muhammad Sofyan Tsauri masuk jadi anggota Polri di Jawa Barat tahun 1998. Bertugas di Polres Depok pada fungsi Sabhara dan Bimas," beber Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/5).
ADVERTISEMENT
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)
Setyo menegaskan, Sofyan tak pernah bertugas di Brimob. Dia bertugas di Sabhara di Polres Depok.
"Yang bersangkutan tidak pernah tugas di Brimob Polri. Yang bersangkutan pernah mendapat penugasan waktu itu perintis Sabhara ke Aceh dari Depok," tambah Setyo.
Sofyan terpapar jaringan teroris saat bertugas di Aceh, dan bergabung pada 2002, dengan jaringan Al-Qaeda Asia Tenggara pimpinan Abu Ayas.
"Tahun 2007 dia membaca buku Aman Abdurrahman dan 2008 sudah desersi. Yang bersangkutan diberhentikan (dari Polri) dengan indikasi keterlibatan terorisme. Yang bersangkutan bertemu Abdul Latif dan Abdullah Sunata (pelaku teror bom Utan Kayu)," jelas Setyo.
Jejak Sofyan berakhir pada 2010. Dia ditangkap, kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah menjalani 6 tahun penjara dan sekarang bebas setelah mendapat beberapa remisi. Keluar dari LP Cipinang 21 Oktober 2015. Dia dalam penjara sempat buat halaqoh dan sempat berebut pengaruh dengan Aman Abdurrahman," urai Setyo.
ADVERTISEMENT