Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahasiswa di Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dinilai Hina Umat Islam
26 Februari 2019 19:00 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa Fakuktas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Agung Kurnia Ritonga (22) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Agung dinilai menghina umat Islam terkait pembakaran bendera berlafal Tauhid melalui akun Instagram miliknya pada 24 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Rahmi saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan subsider," ungkap jaksa Rahmi, Selasa (26/2).
Usai persidangan, jaksa Rahmi menjelaskan tuntutan itu wajar diberikan kepada Agung karena perbuatannya dapat memecah kerukunan umat beragama.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku perbuatannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa," kata Rahmi .
Ketua majelis hakim Ferry Sormin memberikan kesempatan kepada Agung untuk membacakan pembelaannya (pledoi) pada sidang pekan depan, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Seperti tertulis dalam dakwaan, Agung melalui akun Instagram @matipadam menuliskan kalimat tentang pembakaran bendera berlafal Tauhid yang mengandung unsur penghinaan pada 24 Oktober 2018 di Instagram Stories.
Agung menulis, 'Kenapa rupanya kalo bendera Tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi t*l*l b*ngs**'.
Instagram Stories milik Agung pun mendadak viral. Ia kemudian dilaporkan ke polisi oleh aliansi umat Islam yang menilai ucapannya menghina.
Agung mengatakan saat pemeriksaan polisi, postingan tersebut memang ditujukan kepada umat Islam sebagai bentuk protesnya terhadap orang-orang yang marah karena peristiwa pembakaran bendera berkalimat Tauhid.
Saat itu, isu pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang dilakukan anggota Banser, Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin sedang mengemuka.
ADVERTISEMENT
Agung menilai umat Islam yang marah akan pembakaran itu justru tidak mencerminkan ajaran Islam yang sesungguhnya.