Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahasiswa, Guru Besar, hingga Dosen UI Tuntut Jokowi Cabut PP Statuta UI
28 Juli 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kelompok yang menamakan diri Gerakan Peduli UI menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengatur rektor UI dapat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
ADVERTISEMENT
Gerakan Peduli UI beranggotakan mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI. Mereka menyebut PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut cacat formil dan materiil.
"Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia," tulis Gerakan Peduli UI dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu (28/7).
Selain menuntut pencabutan PP, mereka juga menuntut pihak universitas terlibat aktif dalam proses revisi PP Statuta UI.
"Menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia," ujar pernyataan itu.
Pernyataan mereka sudah ditandatangani 109 organisasi/UKM/komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI).
ADVERTISEMENT
Polemik Statuta UI ini muncul ketika Rektor UI Ari Kuncoro terungkap merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI sejak Februari 2020. Padahal saat itu, statuta UI melarang rektor rangkap jabatan menjadi pejabat BUMN.
Presiden Jokowi kemudian menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021 yang merupakan hasil revisi dari PP lama. Salah satu poinnya adalah rektor boleh merangkap sebagai komisaris.
PP tersebut menuai polemik dan Dewan Guru Besar UI dalam rapat pleno pada 23 Juli 2021 memutuskan secara bulat bahwa PP tersebut memiliki cacat formil dan menuntut pencabutan PP tersebut. Ari Kuncoro sendiri sudah mundur dari posisi Wakil Komisaris BRI. Namun, aturan masih belum dicabut.