Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahasiswa Udinus Tewas Dibacok: 6 Pelaku Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
19 September 2024 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polrestabes Semarang menangkap 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Mereka dijerat Pasal Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Rico Sandoba (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat. Kemudian, Raden Ricky Putra (20) warga Semarang Barat, Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.
"Tersangka utama yaitu Rico, Raden Ricky, Bagas Rizky mereka yang membacok korban Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) mahasiswa Udinus hingga tewas," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam jumpa pers, Kamis (19/9).
Irwan mengatakan, enam pelaku yang ditangkap itu berasal dari 2 genk yang berbeda. Awalnya kedua genk itu saling tantang di media sosial, dan sepakat bertemu untuk tawuran pada Selasa (17/9) pukul 03.00 dini hari.
"Jadi saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu TKP di Jalan Kelud Raya Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah mungkur untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa sajam jenis celurit dan corbek," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kedua kelompok itu pun saling kejar di Jalan Kelud, nahas korban sedang melintas di jalan tersebut. Korban yang berboncengan motor itu tersenggol mobil yang sedang melintas dan keduanya terjatuh.
"Para tersangka kemudian membacok korban dan temannya. Dibacok di paha kaki kiri dan badan korban," imbuh dia.
Melihat korban terluka dan bersimbah darah, para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran.
Irwan menegaskan pihaknya masih memburu tersangka lain dalam kasus ini.
"Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas dia.
Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Irwan.
ADVERTISEMENT