Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal
4 Agustus 2024 19:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Marisa Putri (21) meminta maaf karena sudah menabrak Renti (46) seorang ibu rumah tangga hingga tewas. Marisa yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku menyesal.
ADVERTISEMENT
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan," kata Marisa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8).
Sambil menundukkan kepala, Marisa mengaku menyesal dan tidak sadar telah menabrak seseorang karena tengah dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.
"Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya," katanya.
"Nggak sadar, dalam pengaruh alkohol," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan insiden ini terjadi pada Sabtu (3/8) pagi. Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, Marisa baru saja dugem di tempat karaoke bersama dengan teman-temannya. Mereka mengkonsumsi alkohol dan narkoba jenis ekstasi.
ADVERTISEMENT
Saat tiba di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukut Raya, Kita Pekanbaru, Riau, pukul 05.45 WIB, Marisa menabrak Renti yang mengendarai motor dari belakang.
"Pengakuannya tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," ucap Jeki.
Karena masih dalam pengaruh alkhol dan narkoba, dia terus mengendarai mobilnya hingga dikejar oleh ojek online yang berada di lokasi.
"Akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal dunia di tempat," katanya.
Saat dites urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa Putri positif amfetamin dan metafetamin.
"Pengakuannya hanya menggunakan diduga ekstasi, yang ia pakai saat bersama temannya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.
Akibat perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
ADVERTISEMENT