Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 pengawal Habib Rizieq bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (9/3). Perwakilan TP3 yakni Amien Rais dan Abdullah Hehamahua.
ADVERTISEMENT
Terkait pertemuan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya meminta TP3 menyerahkan bukti atas tudingan pelanggaran HAM berat.
Mahfud menyebut tudingan TP3 soal pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis tidak benar.
“Saya katakan TP3 bukannya sudah diterima juga oleh Komnas HAM , diminta mana buktinya secuil saja, bahwa ada terstruktur, sistematis, dan masifnya. Enggak ada itu,” kata Mahfud usai pertemuan dengan anggota TP3 6 Laskar FPI di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3).
Mahfud mengatakan, bukti adanya pelanggaran HAM berat pada penembakan pengawal Habib Rizieq sangat dibutuhkan untuk diproses lebih lanjut. Sebab, bila hanya berdasarkan keyakinan, setiap orang punya keyakinan masing-masing.
“Ada di berita acara bahwa TP3 sudah diterima, tetapi enggak ada, hanya mengatakan yakin. Karena kita juga punya keyakinan banyak pelakunya ini. Pelakunya itu otaknya itu dan sebagainya,” ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud menegaskan, pemerintah secara tegas dan terbuka mempersilakan Komnas HAM mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan tanpa intervensi dan campur tangan.
“Waktu itu Presiden mengatakan sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang silakan Komnas HAM bekerja sebebas bebasnya panggil siapa saja yang merasa punya pendapat punya bukti, yang merasa punya keyakinan, nanti sampaikan kepada presiden apa rekomendasinya,” ucapnya.
Sejauh ini, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan memang ada pelanggaran HAM dalam tewasnya 4 pengawal Rizieq yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.
Karena itu, Komnas HAM meminta Polri mengusut penembakan terhadap 4 laskar FPI yang saat itu ditembak saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya hingga ke pengadilan.
***