Mahfud: Hak Angket & Gugatan Hukum Hasil Pemilu Berjalan Paralel, Akibatnya Beda

26 Februari 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 03 Mahfud MD saat ditemui di kantor pribadinya. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 03 Mahfud MD saat ditemui di kantor pribadinya. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres 03 Mahfud MD menyatakan bahwa hak angket tidak berkaitan dengan hasil pemilu. Menurutnya, hak angket dan gugatan hukum terkait pemilu itu berjalan paralel. Keduanya menghasilkan keputusan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Gak ada kaitannya (hak angket dengan hasil pemilu), gak ada kaitannya. Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda," ujar Mahfud saat ditemui awak media di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Mahfud menuturkan, apa pun hasil dari hak angket di DPR tidak akan berpengaruh dengan hasil pemilu yang diputuskan KPU. Gugatan untuk hasil pemilu itu dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hak angket itu apa pun hasilnya, kapan pun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu. Nah, hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya," ucap Mahfud.
"Oleh KPU hasil (pemilunya), lalu kalau tidak ada gugatan (hasil pemilu ke MK), kalau tidak ada, ya sudah. Itu tidak ada kaitannya dengan angket," tuturnya.
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Wartawan Senior Kompas, Budiman Tanuredjo saat ditemui awak media di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Mahfud menerangkan angket digunakan untuk hal yang terkait implementasi Undang-Undang dalam sebuah kebijakan. Ia mencontohkan UU APBN 2024 yang disahkan pada 16 Oktober lalu, namun pada Desember ada penambahan bansos yang tidak masuk dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Misalnya begini. Itu UU APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya. Titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah UU. Itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana, ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau ndak, wah, timbul pertanyaan. Nah angket tuh seperti itu," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud hasil angket tidak berpengaruh ke hasil pemilu karena keputusannya baru selesai setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024. Bahkan jika ada gugatan di MK, itu juga sudah diputus sebelum angket selesai.
"Kalau melanggar UU tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya. Pemilunya itu hasilnya udah di, ketika angket selesai, pemilu itu udah diputuskan. Oleh Mahkamah Konstitusi, karena dalam dugaan Mahkamah Konstitusi itu akan memutus hasil pemilu, paling lama tanggal 5 April. Sedangkan angket itu bisa melampaui tahun ini," tutur Mahfud.
ADVERTISEMENT
Maka itu Mahfud meyakini keputusan angket tidak akan berpengaruh dengan hasil pemilu yang akan diumumkan KPU.
"Ga ada, gada (pengaruhanya ke hasil pemilu). Angket itu menyangkut kenapa anggaran ini digunakan ini, kenapa anggaran ini. Seumpama itu betul pelanggaran tidak ada dengan KPU-nya. Karena KPU-nya itu secara hukum harus selesai kira-kira 5 April," ucapnya.

Bisa Makzulkan Presiden

Meski tidak bisa mengubah hasil pemilu, angket DPR bisa membuat Presiden dimakzulkan. Semua tergantung dari hasil rekomendasi angket tersebut.
"Bisa saja (memakzulkan presiden), bisa saja. Kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini ditindaklanjuti," beber Mahfud.
"Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalah kan?" pungkasnya.
ADVERTISEMENT