Mahfud MD Apresiasi MA Hukum Bos Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara

17 Mei 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023).
 Foto: YouTube/Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023). Foto: YouTube/Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal pemilik KSP Indosurya Henry Surya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan pada tingkat peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mahfud mengapresiasi vonis 18 tahun bui terhadap Henry Surya.
"Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah," tulis Mahfud di akun Twitternya, Rabu (17/5).
"Ketika Pengadilan Negeri dulu membebaskan Henry Surya, pemerintah mengatakan akan terus mengejar dan akan adu kuat agar Henry Surya dihukum," jelas dia.
Mahfud menjelaskan, melalui rakor Menko Polhukam, Kejagung, Polri, dan Kementerian Koperasi, telah disepakati akan terus mengejar pertanggungjawaban Henry Surya dengan kasasi.
"Dan membuka terus perkara baru yang tempus dan locus delictinya berbeda. Kita juga ajak kampus-kampus mengeksaminasi vonis PN yang ganjil atas kasus Indosurya," jelas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Namun, Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana. Melainkan perdata.