Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Peluang dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK masih ada. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi masih mempertimbangkan dikeluarkannya Perppu atas UU Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Ya itulah pernyataan Presiden. Belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," kata Mahfud di Gedung KPK, Senin (2/12).
Mahfud menegaskan saat ini Jokowi masih memantau proses Judicial Review atau uji materi pada UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, kata dia, Jokowi belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.
"Presiden mengatakan belum memutuskan untuk keluarkan atau tidak keluarkan Perppu, karena UU-nya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Presiden juga tidak ingin nanti MK memutus hal yang sama untuk apalagi Perppu kan gitu," sambungnya.
Sementara ketika disinggung pernyataan juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, soal tak ada Perppu KPK , Mahfud mempertanyakan apakah pernyataan itu disampaikan langsung Jokowi selaku Presiden atau bukan. Mahfud menegaskan Jokowi belum menentukan keputusan.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak tahu ya, siapa ya? Presiden?" Kata Mahfud.
"Juru bicaranya," jawab wartawan.
"Ya mungkin. Yang saya tahu begitu (belum putuskan)," timpal Mahfud.
Jawaban Mahfud itu berbanding terbalik dengan pernyataan Fadjroel beberapa waktu lalu. Fadjroel menyebut Perppu KPK tak akan diterbitkan Jokowi karena sudah ada UU KPK baru.
"Tidak ada dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 (Tentang KPK). Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jumat (19/11).