Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahfud MD Minta Satgas Penagihan Aset BLBI Segera Lakukan Penyitaan
26 Juli 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara terkait Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI segera merampungkan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut hingga kini sejumlah tindakan telah dibahas melalui setiap rapat Pokja yang digelar. Saat ini, satgas sudah melantik anggota baru untuk menambah kerja tim.
"Ke depan masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para Obligor/Debitur BLBI," kata Mahfud dalam acara pelantikan yang berlangsung di kantor Kemenko Polhukam Senin (26/7).
"Tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dan dibahas dalam setiap rapat Pokja Satgas Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata," tambah dia.
Mengenai aset dokumen terkait BLBI yang telah dinyatakan disita, Mahfud meminta segera dilakukan eksekusi baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas aset itu agar masuk ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mahfud berharap Satgas BLBI dapat bekerja sesuai ekspektasi agar negara dapat mendapatkan haknya kembali.
"Untuk itu saya berpesan, bahwa setiap upaya yang dilakukan nantinya harus dipastikan merupakan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, sinergis dan kolaboratif antar kementerian/lembaga," kata Mahfud yang juga merupakan Pengarah satgas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemburu Dana BLBI melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Keppres yang diteken pada 6 April itu Presiden memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi komitmennya untuk menagih aset BLBI kepada obligor/debitur. Pemerintah memperkirakan masih terdapat tunggakan BLBI sebesar Rp 110 triliun.
Beleid ini menyebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Hal itu dapat berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya.
Upaya tersebut akan dilakukan kepada obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
ADVERTISEMENT
Satgas mulai berlaku sejak Keppres ditetapkan, yakni pada 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023 mendatang.