Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mulai menyusun aturan terkait pencabutan status kewarganegaraan WNI eks kombatan ISIS . Ia mengatakan BNPT masih mendata WNI yang pernah menjadi simpatisan ISIS.
ADVERTISEMENT
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT," kata Mahfud usai hadiri Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
"Nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, Keputusan Pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi, bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," ucap Mahfud.
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres, kalau itu pencabutan pakai Kepmen, itu aja," tambahnya.
Mahfud MD mengatakan proses pendataan eks ISIS ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan. Dari pendataan itu, pemerintah dapat pula mengidentifikasi jumlah anak-anak yang bisa dipulangkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pasti saatnya diputuskan dong. sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak," tutur Mahfud.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan para WNI eks ISIS sudah kehilangan status kewarganegaraannya. Dengan begitu mereka tak bisa lagi dikaitkan dengan pemerintah Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 disebut seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Status kewarganegaraannya juga akan hilang bila seseorang menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI.