Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud MD soal Kasus 6 Laskar FPI: Alasan Jadi Tersangka; Minta TP3 Beri Bukti
10 Maret 2021 8:51 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik penetapan 6 eks Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka-meski akhirnya dihentikan-masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Sebab penetapan tersangka tersebut dinilai janggal, lantaran 6 pengawal Rizieq tewas dalam insiden penembakan dengan polisi di Tol Cikampek pada 7 Desember 2020.
Terlebih, para ahli hukum pidana menyatakan tak ada landasan hukum yang membuat orang sudah meninggal bisa menjadi tersangka.
Kasus tersebut membuat Menko Polhukam, Mahfud MD , sampai buka suara. Berikut kumparan rangkum pernyataan Mahfud soal kasus tersebut:
Alasan Jadi Tersangka
Mahfud MD menyadari adanya pro kontra dalam penetapan 6 pengawal Rizieq sebagai tersangka. Mahfud yang berlatar belakang hukum kemudian menjelaskan alasannya terkait penetapan tersangka itu.
"Itu hanya konstruksi hukum. Dijadikan tersangka, sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya. Kenapa? karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu, kemudian memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," ujar Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3).
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan, berdasarkan penyelidikan dan investigasi Komnas HAM, terbukti bahwa laskar FPI memiliki senjata tajam dan peluru yang digunakan dalam baku tembak.
"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada nomor telepon orang yang memberi komando, siapa, begitu. Nah, sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka, dicari pembunuhnya," kata Mahfud.
"Dia (6 laskar FPI) jadi tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata. Nah, sesudah itu siapa yang membunuh enam orang ini, baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM tiga orang," lanjutnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Mahfud, perkara 6 pengawal Rizieq kemudian dihentikan. Ia menyebut gugurnya status tersangka karena memang prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
"Nah, setelah ini ketemu baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur. Dalam bahasa umum disebut SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai ketentuan UU bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Cukup selesai perkaranya," jelas Mahfud.
Mahfud memastikan, pemerintah transparan dalam penanganan perkara penembakan 6 pengawal Habib Rizieq.
Hal itu dibuktikan dengan Presiden Jokowi yang menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dari 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (9/3). TP3 dipimpin Abdullah Hehamahua.
Amien Rais, Marwan Batubara, hingga Kiai Muhyiddin ikut dalam pertemuan ini. Sedangkan Jokowi didampingi Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
Eks Ketua MK itu menyatakan pertemuan tidak berlangsung lama atau hanya sekitar 15 menit. Mahfud menyebut Jokowi sudah memberikan penjelasan terkait tewasnya 6 laskar FPI itu. Selain itu, pemerintah juga sudah meminta Komnas HAM ikut mengusut kasus itu dan bekerja secara independen.
ADVERTISEMENT
"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM berat itu mana sampaikan sekarang. Atau kalau ndak nanti sampaikan kepada Presiden, bukti, bukan keyakinan," tutur Mahfud.
Mahfud mengungkapkan materi audiensi TP3 dengan Jokowi. Mahfud mengatakan, TP3 menyampaikan kepada Jokowi bahwa tewasnya 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud MD.
"Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, kata Mahfud, TP3 meminta kasus ini diusut dengan adil. Sebab akan ada hukuman dari Tuhan jika pemerintah tidak bersikap adil.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam," tutur Mahfud.
Selain itu, TP3 menilai kasus penembakan 6 laskar FPI layak dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Mahfud meminta TP3 menyerahkan bukti atas tudingan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tudingan TP3 soal pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis tidak benar jika tanpa didasari bukti.
“Saya katakan TP3 bukannya sudah diterima juga oleh Komnas HAM, diminta mana buktinya secuil saja, bahwa ada terstruktur, sistematis, dan masifnya. Enggak ada itu,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, bukti adanya pelanggaran HAM berat pada penembakan pengawal Habib Rizieq sangat dibutuhkan untuk diproses lebih lanjut. Sebab, bila hanya berdasarkan keyakinan, setiap orang punya keyakinan masing-masing.
“Ada di berita acara bahwa TP3 sudah diterima, tetapi enggak ada, hanya mengatakan yakin. Karena kita juga punya keyakinan banyak pelakunya ini. Pelakunya itu otaknya itu dan sebagainya,” ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud menegaskan, pemerintah secara tegas dan terbuka mempersilakan Komnas HAM mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan tanpa intervensi dan campur tangan.
“Waktu itu Presiden mengatakan sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya panggil siapa saja yang merasa punya pendapat punya bukti, yang merasa punya keyakinan, nanti sampaikan kepada presiden apa rekomendasinya,” ucapnya.
Sejauh ini, kata Mahfud, sudah terdapat beberapa anggota polisi yang diperiksa terkait baku tembak tersebut. Terkait siapa yang bertanggung jawab atas kematian 6 laskar FPI ini, kata Mahfud, semua pihak dapat membuktikannya di pengadilan.
"Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini, kita buka di pengadilan. Nah, kita minta TP3 lalu siapa pun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses pengadilan. Itu bisa sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tetapi kalau melihat apa yang disampaikan Komnas HAM itu sudah lengkap," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT