Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahfud MD soal Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan
15 Juni 2020 14:59 WIB
ADVERTISEMENT
Tuntutan jaksa untuk dua penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan , Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dinilai sejumlah pihak terlalu ringan. Kedua terdakwa masing-masing dituntut 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terkait polemik ini, Menkopolhukam Mahfud MD tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, kasus tersebut adalah urusan kejaksaan.
"Iya itu urusan kejaksaan, saya tidak boleh ikut urusan pengadilan," kata Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin (15/6).
"Saya ini koordinator, menteri koordinator, bukan menteri eksekutor. Jadi itu biar kejaksaan," ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai kejaksaan pasti memiliki alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud.
Sebelumnya, jaksa menyatakan tuntutan ringan itu lantaran keduanya sudah meminta maaf, menyesal, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa Ahmad Patoni dalam sidang pada Kamis (11/6).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.