Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati 'Whistleblower' Tak Dilanjutkan

27 Februari 2022 9:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Acara Komnas HAM Secara Daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Acara Komnas HAM Secara Daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Nasib Nurhayati, whistleblower yang melaporkan korupsi kelapa desa menemui titik terang. Setelah langkah yang dilakukan Polri dan Kejaksaan, kini Menko Polhukam Mahfud MD memastikan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dikutip dari akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (27/2).
Karena itu, Mahfud meminta Nurhayati tidak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polri dan Kejaksaan.
"Tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," tambah dia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat menyampaikan keterangan terkait kasus Nurhayati di Kantor Kejati Jabar pada Sabtu (26/2). Foto: Dok. Istimewa

Kasus Nurhayati

Polemik ini berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Laporan ini belakangan diketahui berasal dari data yang diberikan Nurhayati.
Penyidik mendalami laporan dan mendapati ada bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu. Supriyadi lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
ADVERTISEMENT
Namun, saat proses pelimpahan berkali-kali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan. Salah satu alasannya, Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu.
Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini ramai di jagat maya karena Nurhayati dianggap sebagai pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini, Polri dan Kejaksaan tengah memproses eksaminasi untuk Nurhayati. Eksaminasi merupakand proses pengujian atau pemeriksaan terhadap perkara penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon ini.
ADVERTISEMENT