Mahfud: Partai Dapat 1-2% Jangan Mimpi Masuk Parlemen Sekarang

1 Maret 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD tiba di Kantor Kemenko Polhukam, usai menyerahkan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD tiba di Kantor Kemenko Polhukam, usai menyerahkan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres 03 Mahfud MD bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan soal revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%. Tapi, masih ada saja yang berharap putusan itu berlaku langsung di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Bagi mantan Ketua MK ini, revisi PT 4% bukan berarti menghilangkan sama sekali syarat seseorang bisa masuk parlemen. DPR tetap harus meramu syarat lain untuk lolos parlemen di Pemilu 2029.
"Kan, musti ada syarat-syarat lain. Enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3).
Mahfud menegaskan, putusan MK mengatur aturan revisi PT 4% itu tidak berlaku pada Pemilu 2024. Jadi, bagi partai yang sekarang —dalam rekapitulasi sementara KPU — belum sampai 4% jangan berharap otomatis masuk parlemen.
ADVERTISEMENT
"Kan, disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama," kata dia.

Putusan MK yang Kontroversial

Mahfud kemudian menyinggung putusan MK yang kontroversial, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, meski secara syarat umur masih belum memenuhi ketentuan.
"Tapi waktu itu MK-nya, ya, begitu mutuskannya, meskipun itu sebenarnya substansi putusannya itu salah. Salahnya apa? Karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun umur di bawah 40 tahun itu hanya 3 hakim. Yang 4 menolak, yang 2 hanya menyetujui alasan gubernur, sudah berpengalaman di gubernur," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, ini.
"Lah, ini yang hanya setuju gubernur digabungkan ke yang 3 ini, sehingga 5 banding 4. Itu, kan, kesalahan. Dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu Ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman, sudah dipecat dari ketua itu karena terbukti salah," pungkasnya.
Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Luthfi Humam/kumparan dan Muhammad Adimaja/Antara Foto

Anwar Usman Melawan

Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi alias paman Gibran. Saat ini Anwar Usman melawan pemberhentiannya sebagai Ketua MK lewat gugatan ke PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 24 November 2023 itu, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya dibatalkan dan dia kembali duduk sebagai Ketua MK.

PSI Diprediksi Tak Lolos ke Senayan

Baliho PSI bertebaran di Kota Medan, bergambarkan Kaesang dan ayahnya, Presiden Jokowi. Foto: Tri Vosa/kumparan
Sementara itu, sejumlah lembaga survei memprediksi sejumlah partai tak lolos ke Senayan. Misalnya Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Garuda, PKN, dan PSI.
Dari semua partai itu, yang menjadi sorotan adalah PSI, partai yang dipimpin oleh anak bungsu Jokowi, Kaesang. PSI juga sering disebut sebagai partai Jokowi.
Meski diprediksi tak lolos ke Senayan versi quick count lembaga-lembaga survei, PSI tetap berusaha membangun optimisme dengan menunggu hasil rekap manual berjenjang KPU yang masih berlangsung.